Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 50 basis poin bps atau 0,5% ke level 4,75%. Dengan demikian, BI telah menaikan suku bunga acuan sebanyak 3 kali sepanjang 2022.
Langkah BI menaikkan suku bunga acuan tersebut sebagai upaya antisipasi kenaikan laju inflasi dalam negeri. Tujuan lainnya adalah untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, serta menjaga agar selisih suku bunga BI dengan suku bunga Bank Sentral Amerika (The Fed) tetap atraktif.
Banyak kalangan menilai, kebijakan suku bunga acuan BI tersebut bakal berdampak positif maupun negatif bagi perekonomian nasional. Lalu, apa saja dampaknya? Simak ulasan berikut.