ilustrasi BI Checking (unsplash.com/Cytonn Photography)
Dalam menerapkan KYC, tentu perbankan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai industri keuangan yang memiliki fungsi intermediasi. Lantas seperti ap acara kerja KYC?
Bagi industri jasa keuangan yang telah menerapkan teknologi, nasabah tentu diminta untuk mengunggah dokumen identitas diri. Dari situ, bank bisa menganalisa setiap data pribadi dari nasabah yang tentu juga dilindungi oleh hukum.
Selain itu, proses KYC juga dapat dilakukan dengan proses pertemuan langsung atau secara virtual untuk memverifikasi setiap transaksi nasabah. Tak hanya itu, bank juga bisa menjalankan KYC dengan mengecek berbagai aspek keuangan nasabah yang berhubungan dengan pemakaian produk atau layanan teknologi keuangan. Misalnya besar penghasilan per bulan dan riwayat transaksi.
Adapun beberapa sumber hukum yang menjadi standarisasi jalannya KYC bagi perbankan diantaranya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, terdapat aturan dari peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Serta peraturan POJK Nomor 12-POJK.01-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.