Jakarta, FORTUNE - Masa pelaporan pajak tahun 2022 bagi orang pribadi dan badan akan habis pada 30 April 2023 mendatang dan masyarakat harus mengetahui daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.
Wajib pajak diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka sesegera mungkin.
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengutip bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta harus dilaporkan dalam SPT ini.
Disebutkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pada tahun lalu harus segera dilaporkan. Tak terkecuali harta bergerak dan tidak bergerak.
Dengan demikian, barang-barang seperti sepeda motor, uang tunai, rumah hingga handphone juga harus dilaporkan. Bagi Anda yang memiliki ponsel jutaan seperti iPhone 13 dan 14, juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Selain harta fisik, DJP juga menekankan bahwa aset tak terlihat seperti NFT hingga kripto juga diperhatikan dan termasuk daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujarnya.