Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Intinya sih...

  • OJK memerintahkan industri asuransi untuk patuh pada putusan MK agar klaim nasabah tidak ditolak karena informasi tidak lengkap.
  • Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, ingin aturan turunan dari putusan tersebut untuk menghindari dampak fraud.
  • Pasal 251 perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan asuransi, agen, atau konsumen yang tidak beritikad baik.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi kepada seluruh pelaku industri asuransi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono berharap putusan tersebut dapat memiliki aturan turunan agar memiliki penjelasan yang kongkrit agar tidak berdampak fraud. Saat ini, lanjut Ogi, pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menentukan Peraturan OJK (POJK) yang baru ke depannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di