Jakarta FORTUNE - Goods and Services Tax (GST) lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebenarnya merupakan revolusi dari Pajak Penjualan (PPn). Hal ini seiring dengan diberlakukannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang menggantikan Pajak Penjualan (PPn) yang sebelumnya berlaku sejak tahun 1951.
Pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang dan jasa ini diperkenalkan pertama kali oleh Carl Friedrich Von Siemens dengan istilah Value Added Tax (VAT). Ia merupakan seorang industrialis dan konsultan pemerintah Jerman pada tahun 1919.
Meski begitu, penerapan GST pertama kali diterapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 1945. Sementara Jerman baru menerapkan GST pada awal 1968. Di antara negara-negara Asia Tenggara, yang pertama kali menerapkan GST adalah Indonesia, tepatnya pada 1 Juli 1984, dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983.