Ini Sederet Insentif Kebijakan OJK Terkait Kendaraan Listrik

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah dalam menuju pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Untuk itu, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif, baik di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank. Sejumlah insentif pun dikeluarkan OJK untuk meningkatkan peran Industri Jasa Keuangan dalam mendukung program KBLBB.
Perpanjang relaksasi ATMR 50% perbankan
Untuk mendukung industri ramah lingkungan, OJK telah melakukan relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB di perbankan.
Persentase tersebut lebih rendah dari sebelumnya sebesar 75 persen. Bahkan, relaksasi yang dikeluarkan OJK sejak tahun 2020 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi penilaian kualitas kredit perbankan untuk pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dengan plafon sampai Rp 5 miliar. Relaksasi tersebut dapat didasarkan hanya dengan ketepatan membayar pokok atau bunga.
Pengecualian batas maksimum pemberian kredit
Selanjutnya, OJK juga menerapkan ketentuan keuangan berkelanjutan perbankan berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.3/ 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Dengan demikian, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan oleh bank.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan relaksasi terkait pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengecualian diberikan untuk penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik berserta infrastrukturnya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian BMPK.