Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Kredit/Bing.com

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai menghadiri Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2). 

Airlangga menjelaskan, saat ini Pemerintah terus mendorong sumber pertumbuhan ekonomi di luar APBN salah satunya melalui pertumbuhan kredit perbankan. Untuk itu, kebijakan restrukturisasi kredit dinilai mampu mendorong kredit dan ekonomi nasional. 

“Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu,” ujar Airlangga melalui konfrensi video di Jakarta, Rabu (16/2). 

OJK pantau potensi penerapan restrukturisasi kredit tanpa batas waktu

Menanggapi hal tersebut, OJK mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan sektor keuangan dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Namun demikian, pihaknya masih memantau kondisi dari seluruh lembaga jasa keuangan atas potensi perpanjangan restrukturisasi tanpa batas waktu tersebut. 

"Kredit restrukturisasi Covid-19 termasuk perpanjangannya tetap akan OJK pantau agar dapat segera pulih, dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/2).

Sebelumnya, OJK telah memperpanjang program restrukturisasi tersebut hingga Maret 2023. Hal tersebut sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bank Mandiri terus mitigasi risiko perpanjangan restru tanpa batas

Editorial Team

Tonton lebih seru di