Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai menghadiri Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/2).
Airlangga menjelaskan, saat ini Pemerintah terus mendorong sumber pertumbuhan ekonomi di luar APBN salah satunya melalui pertumbuhan kredit perbankan. Untuk itu, kebijakan restrukturisasi kredit dinilai mampu mendorong kredit dan ekonomi nasional.
“Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu,” ujar Airlangga melalui konfrensi video di Jakarta, Rabu (16/2).