Jakarta, FORTUNE - Transisi benchmark suku bunga global dari London Interbank Offered Rate (LIBOR) ke referensi yang lebih kredibel serta penguatan referensi suku bunga di pasar domestik telah menjadi perhatian otoritas di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk itu, pelaku pasar penting untuk memahami agenda reformasi referensi suku bunga (benchmark reform) ini dan antisipasi yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, terkait antisipasi di sektor jasa keuangan, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyatakan, perbankan perlu mengambil langkah-langkah mitigasi potensi risiko terkait dengan diskontinuitas LIBOR ini.
Langkah-langkah tersebut antara lain dengan mengidentifikasi besaran eksposur, berkomunikasi intensif dengan nasabah, serta mengidentifikasi potensi konsekuensi hukum dan perpajakan.
Tak hanya itu, perbankan juga harus menjajaki skema lindung nilai untuk kontrak yang terekspos risiko keuangan yang signifikan. “Mengelola risiko pasar dengan baik, dan menyiapkan infrastruktur IT yang diperlukan terkait perubahan sistem transisi LIBOR ini,” kata Anung melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/6).