Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap realisasi insentif pajak untuk dunia usaha yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2022 jebol. Insentif tersebut berupa pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak badan, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan PPh Final P3GTAI yang ditanggung pemerintah (gratis).
Per 12 Desember 2022, realisasi ketiga insentif tersebut telah mencapai Rp1,46 triliun atau 140,66 persen dari pagu Rp1,04 triliun.
"Mereka yang mendapatkan pembebasan PPh Impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan PPh Final itu mencapai Rp1,46 triliun untuk 4.634 wajib pajak," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (20/12).
Realisasi insentif paling tinggi adalah pada diskon 50 persen angsuran PPh Pasal 25 yang mencapai Rp1,46 triliun dan dinikmati 4.597 wajib pajak badan. Angka tersebut setara 160,57 persen dari pagu anggaran Rp880 miliar.
Ini berbanding terbalik dengan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor yang mencapai Rp480 juta atau 0,53 persen dari pagu Rp90 miliar. Berdasarkan catatan Kemenkeu, hanya 3 wajib pajak badan yang menikmati insentif ini.
Kemudian, untuk PPh Final P3GTAI yang ditanggung pemerintah (gratis), realisasinya mencapai Rp49,36 miliar untuk 36 wajib pajak badan. Serapan insentif tersebut mencapai 70,51 persen dari pagu Rp70 miliar.