Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melaporkan realisasi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Indonesia pada periode Januari-Juli 2022 mencapai Rp489 miliar.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, jumlah tersebut terbagi atas PPnBM mobil sebesar Rp385 miliar dan PPN properti Rp104 miliar. “Untuk kedua jenis insentif ini akan berakhir pada September 2022 dan kami akan evaluasi,” katanya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (11/8).
Suryo menyebut bahwa untuk PPnBM mobil, realisasi insentif yang tercapai hingga semester I 2022 merupakan 23 persen dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan untuk PPN properti baru mencapai 6,1 persen dari alokasi Rp1,7 triliun. Meski demikian, insentif yang diberikan diklaim berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak di sektor industri otomotif dan properti.