Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat investasi, fintech dan pinjaman online (pinjol) ilegal telah mencapai Rp117,4 triliun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dari angka tersebut jumlah pelaku investasi ilegal paling banyak didominasi oleh pinjol.
"Masalah pemberantasan investasi legal ialah kalau kita blokir dan kita umumkan ke masyarakat, besoknya dia pakai nama baru," kata Tongam melalui video conference di Jakarta, beberapa hari lalu .
Tongam juga mengungkapkan, tahun 2011 merupakan tahun dengan kerugian terbesar yang mencapai Rp68,62 triliun disusul tahun 2012 sebesar Rp7,9 triliun. Namun demikian, jumlah kerugian berangsur menurun hingga di 2019 mencapai Rp5,9 triliun.
Meski demikian pihaknya bersama lembaga otoritas terkait terus menggencarkan upaya pemblokiran investasi ilegal serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal. Dengan demikian berikut ciri-ciri utama investasi ilegal yang harus diketahui masyarkat