Di sisi lain, OJK juga tengah mempersiapkan perpindahan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. Hasan menambahkan, dalam perpindahan ini pihaknya akan menerapkan tiga fase transisi.
Fase pertama adalah fase soft landing pada awal masa peralihan Januari 2025. Fase kedua menjadi fase penguatan. Sedangkan pada fase ketiga adalah pengembangan dan penguatan berkelanjutan aset kripto di Indonesia.
Tak hanya itu, OJK juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan atau RPOJK penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Serta, RSEOJK tentang mekanisme pengawasan dan pelaporan perdagangan aset keuangan digital.
Salah satu poin yang dipersiapkan juga antara lain infrastruktur pendukung seperti Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan self learning. Sebagai upaya pengembangan kualitas dan peningkatan kompetensi pegawai juga dilakukan melalui pendidikan dinformal pada OJK Institute. Terakhir, OJK juga tengah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung divisi pengawasan aset kripto.
Selain mengembangkan SDM internal, OJK juga akan merekrut tenaga kerja dan tenaga ahli baru melalui Program Pendidikan Calon Staf (PCS) ke-7 yang saat ini menjalani training selama sekitar sembilan bulan. Program ini dilaksanakan untuk merekrut pagawai level staf. Selain melakukan pembekalan SDM dan rekrutmen, OJK juga melakukan mutasi tenaga pengawas dari satuan kerja lain ke pengawasan kripto dan koperasi open loop.
"Dan akhir tahun ini kami akan melakukan rekrutmen PCS ke-8. Jumlah pegawai berikut ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pengawasan industri kripto dan koperasi open loop baik itu di pusat maupun di daerah," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.