Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi KPR Perumahan/ Shuterstock Gungpri

Jakarta, FORTUNE- Kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai akan tumpang tindih dengan sejumlah program jaminan sosial pemerintah yang telah bergulir di masyarakat. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memiliki program perumahan melalui manfaat layanan tambahan (MLT).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan BPJS-TK, Asep Rahman Suwanda, menilai pemerintah pasti telah menggelar penelitian mengenai dampak sosial ke masyarakat. Untuk itu, dia memandang kebijakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari BPJS-TK berbeda dari kebijakan Tapera karena MLT tidak bersifat wajib.

“MLT ini berbeda dengan Tapera yang memang konsepnya itu tabungan untuk perumahan rakyat. Nah, kalau ini tuh sebagai namanya manfaat layanan tambahan. Jadi ini program tambahan untuk memperluas manfaat [yang] sudah berjalan sejak tahun lalu,” kata Asep saat ditemui di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2015, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS-TK kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta; kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta' serta KPR maksimal Rp500 juta.

Asep mengatakan hingga saat ini program MLT telah menjangkau sekitar 4.000 peserta.

Kebijakan Tapera tumpang tindih dan bebani pekerja

Editorial Team

Tonton lebih seru di