Isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 direncanakan pemerintah lewat Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Penyesuaian iuran tidak dilakukan secara serentak, tetapi secara bertahap mulai tahun 2026.
Adanya penyesuaian ini dinilai perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengingat program ini banyak diandalkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Iuran BPJS akan naik secara bertahap dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar penyesuaian tetap terukur dan meminimalisir gejolak di masyarakat.
Selain aspek tersebut, skema pembiayaan ini akan disusun dengan mempertimbangkan tiga pilar utama, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah agar tetap seimbang.
Tidak hanya rencana penyesuaian iuran, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang perlu dijaga. Salah satunya dengan melakukan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen pembiayaan lainnya.