Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perlindungan ini mencakup bantuan berupa uang tunai, akses ke informasi lowongan pekerjaan, serta pelatihan keterampilan.
Program ini berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan terakhir dan telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.
Menurut informasi di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), manfaat JKP dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan standar hidup yang layak setelah kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar sembari mencari pekerjaan baru. Manfaat tunai diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan, setelah pekerja terverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran tunjangan tunai yang diterima adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan)
Upah yang dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimum sebesar Rp5 juta.