Jakarta, FORTUNE - Jika rumah disita bank, perabot rumah milik siapa? Pertanyaan itu banyak dicari di dunia maya, berkaitan dengan penyitaan properti rumah.
Pada umumnya, penyitaan berhubungan dengan penggadaian properti sebagai agunan fasilitas kredit di bank. Berdasarkan syarat dan ketentuan dalam kontrak, pihak bank dapat menyita agunan atau jaminan yang pegadai tuliskan dalam pengajuan pinjaman. Itu terjadi apabila pegadai tidak bisa melunasi cicilan kredit hingga gagal bayar. Tidak hanya itu, rumah KPR pun bisa bank sita apabila nasabah juga mengalami hal serupa–gagal bayar.
Yang terpenting, pada dua kasus tersebut, pelaksanaan penyitaan harus memenuhi prosedur, yakni melayangkan peringatan lebih dulu kepada nasabah hingga tiga kali.
Pertanyaannya, ketika pihak bank akhirnya menyita rumah, yang dijadikan agunan oleh pegadai, bagaimana dengan status kepemilikan barang-barang di dalam hunian tersebut? Apakah akan berpindah tangan juga ke bank atau masih tetap menjadi milik pegadai? Berikut ulasan informasi yang dapat menjawab pertanyaan tersebut, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.