Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kasus Rp4,2 Miliar Swadharma: BNI Tegaskan Tak Punya Sangkut Paut
Ilustrasi layanan nasabah di kantor cabang BNI. (dok. BNI)
  • Koperasi Swadharma Pematangsiantar diduga menggelapkan dana anggota Rp4,2 miliar dengan menawarkan imbal hasil 1,5–2 persen per bulan kepada pegawai internal BNI.
  • BNI menegaskan Koperasi Swadharma bukan bagian dari perseroan dan memiliki struktur serta manajemen independen sejak berdiri pada 2007.
  • BNI memastikan dana nasabah tetap aman, layanan berjalan normal, serta mengimbau masyarakat memverifikasi legalitas produk keuangan sebelum menempatkan dana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Jagat media sosial sempat diramaikan oleh kasus penggelapan dana anggota di Koperasi Swadharma Pematangsiantar dengan nilai Rp4,2 miliar. Entitas dimaksud dulunya pernah berkantor di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan menjadi sorotan lantaran menawarkan produk simpanan dengan iming-iming imbal hasil menggiurkan, berkisar 1,5 persen hingga 2 persen saban bulan.

Masalahnya, tawaran itu rupanya juga menyasar pihak di luar lingkaran pegawai internal BNI. Mencuatnya kasus ini pun memicu kesimpangsiuran persepsi di tengah publik. Tak ingin bola panas terus bergulir, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, segera memasang sekat tegas. Ia menyatakan koperasi tersebut bukanlah bagian dari perseroan.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (27/4).

Secara historis, Koperasi Swadharma memang memiliki "garis keturunan" berbeda. Didirikan pada 2007 melalui akta terpisah, lembaga ini beroperasi dengan manajemen dan struktur kepengurusan yang independen. Okki menambahkan, praktik imbal hasil yang dijanjikan tersebut nyatanya bertabrakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi itu sendiri.

Guna menjaga jarak aman, BNI sebenarnya telah mengambil langkah preventif sejak 2016 dengan melarang koperasi tersebut beroperasi di area kantor mereka. Bank pelat merah ini menegaskan bahwa ikatan hukum para deposan murni terjalin dengan pihak koperasi selaku pengelola dana, bukan dengan bank.

Di sisi lain, BNI menjamin keamanan dana nasabah perbankan mereka tetap terjaga di bawah pengawasan regulator.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” kata Okki.

Editorial Team