Jakarta, FORTUNE – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik KTP dikenai pajak. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin seperti dikutip dari Antara, Senin (11/10).
Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri pada Juni 2020, terdapat 194.332.413 jiwa yang wajib memiliki KTP atau Warga Negara Indonesia (WNI) di atas usia 17 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 192.468.599 jiwa telah melakukan rekam KTP elektronik (e-KTP). NIK yang tercantum di KTP nantinya dapat mempermudah melakukan berbagai transaksi, termasuk tidak perlu repot melakukan pendaftaran diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP.