Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Intinya sih...

  • Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diperkirakan akan menurunkan daya beli masyarakat dan memukul ekonomi kelas menengah.
  • Penurunan daya beli juga berdampak pada penurunan permintaan pembiayaan di segmen konsumer, mikro, dan UMKM.
  • Dampak dari kenaikan PPN berpotensi menghambat kredit dan mempengaruhi kualitas aset perbankan akibat meningkatnya risiko gagal bayar di ketiga segmen tersebut.

Jakarta, FORTUNE - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diproyeksikan akan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat dan memukul ekonomi kelas menengah. Implikasi lainnya, penurunan daya beli ini juga dapat berdampak pada penurunan permintaan pembiayaan, terutama di segmen konsumer, mikro, dan UMKM. 

"Harga-harga naik ketika masyarakat mengalami penurunan daya beli, maka akan menghantam double hit. Ini istilahnya sudah jatuh, tertimpa tangga," kata Ekonom Segara Institute Piter Abdullah melalui keterangan tertulis di Jakarta, (28/11).

Editorial Team

Tonton lebih seru di