Jakarta, FORTUNE - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diproyeksikan akan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat dan memukul ekonomi kelas menengah. Implikasi lainnya, penurunan daya beli ini juga dapat berdampak pada penurunan permintaan pembiayaan, terutama di segmen konsumer, mikro, dan UMKM.
"Harga-harga naik ketika masyarakat mengalami penurunan daya beli, maka akan menghantam double hit. Ini istilahnya sudah jatuh, tertimpa tangga," kata Ekonom Segara Institute Piter Abdullah melalui keterangan tertulis di Jakarta, (28/11).
Selain menurunkan menghambat kredit, dampak dari kenaikan PPN juga berpotensi mempengaruhi kualitas aset perbankan di ketiga segmen tersebut akibat meningkatnya risiko gagal bayar. Hal ini menjadi tantangan signifikan bagi industri perbankan, terutama dalam menjaga pertumbuhan kredit dan kualitas portofolio pembiayaan. Untuk itu, perbankan harus menyiapkan berbagai strategi menghadapi tantangan tersebut.