Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan memukul industri asuransi umum.
Seperti diketahui, industri asuranasi berkaitan dengan bisnis lainnya seperti pembelian kendaraan bermotor hingga pembelian properti yang notabene berpengaruh terhadap kenaikan PPN.
"Kenaikan PPN ini akan mengurangi revenue asuransi umum ya, karena pembayaran PPN ini di segmen bisnis industri asuransi umum juga banyak yang terkena," kata Budi dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (3/12).