Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kenaikan PPN 12% Dikhawatirkan Gerus Laba Asuransi Umum

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Intinya sih...
- Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyatakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 akan memukul industri asuransi umum.
- Industri asuransi terdampak dari bisnis lain seperti pembelian kendaraan dan properti yang terkena kenaikan PPN.
- Budi mengatakan kenaikan PPN akan mengurangi revenue asuransi umum karena banyak segmen bisnisnya yang terkena dampaknya.
Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan memukul industri asuransi umum.
Seperti diketahui, industri asuranasi berkaitan dengan bisnis lainnya seperti pembelian kendaraan bermotor hingga pembelian properti yang notabene berpengaruh terhadap kenaikan PPN.
Editorial Team
EditorSuheriadi - .
Follow Us