Jakarta, FORTUNE - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dibayarkan oleh setiap pemilik atau pengguna tanah dan bangunan yang terdaftar di wilayah Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat enggan atau lalai membayar PBB, bahkan mengabaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Akibatnya, mereka dapat terkena sanksi berupa denda yang cukup besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin gencar memperketat penegakan hukum terhadap para pelanggar pajak. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang ditindak karena tidak membayar PBB tepat waktu. Tak hanya itu, pemerintah juga telah meningkatkan besaran denda yang harus dibayar oleh para pelanggar, dengan tujuan agar masyarakat lebih disiplin dalam melunasi PBB.
Peran aktif masyarakat dalam membayar PBB secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan keuangan negara. Simak lebih lanjut mengenai denda PBB dalam ulasan di bawah ini.