Pemberian harta warisan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, terdapat proses pembagian yang disepakati oleh ahli warisnya lewat jalur hukum.
Di Indonesia, hukum waris terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Hukum waris perdata termasuk aturan yang umum dipakai dan menjadi acuan pembagian waris masyarakat nonmuslim.
Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan masyarakat beragama Islam untuk membagi harta warisan melalui aturan tersebut.
Ingin tahu aturan pemberian harta warisan menurut hukum perdata? Simak penjelasannya di bawah ini.