Kenali Pemberian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata

Pemberian harta warisan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, terdapat proses pembagian yang disepakati oleh ahli warisnya lewat jalur hukum.
Di Indonesia, hukum waris terbagi menjadi tiga, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Hukum waris perdata termasuk aturan yang umum dipakai dan menjadi acuan pembagian waris masyarakat nonmuslim.
Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan masyarakat beragama Islam untuk membagi harta warisan melalui aturan tersebut.
Ingin tahu aturan pemberian harta warisan menurut hukum perdata? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian warisan dan unsur hukum waris
Menurut Wirjono Prodjodikoro, warisan dipahami sebagai apakah dan bagaimana hak serta kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Setidaknya, ada tiga unsur yang perlu dipenuhi dalam hukum perdata, yaitu seorang peninggal warisan, seorang atau beberapa orang ahli waris, serta harta warisan.