Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi investor. (Pixabay/Sharon McCutcheon)

Jakarta, FORTUNE – Masyarakat Indonesia pasti sudah tak asing dengan istilah pajak. Namun, ada pungutan lain selain pajak, yakni retribusi. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi fungsi, manfaat, dan regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara, retribusi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna sebagai pungutan uang oleh pemerintah kota atau setingkatnya sebagai balas jasa. Pungutan balas jasa tersebut biasanya bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Artinya, pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi, karena sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan retribusi diatur berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait dengan badan usaha atau perorangan yang terlibat di dalamnya.

Dengan demikian, persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama berupa pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.

Jenis Pajak

Pajak adalah sebuah iuran yang harus disetorkan oleh kita sebagai wajib pajak kepada negara dan sifatnya memaksa sebagai suatu penerimaan negara. Jenis pajak berdasarkan pungutan dibagi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah pungutan yang ditarik langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Untuk macam-macam pajak, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Pajak Penjualan atas barang mewah, cukai, dan masih banyak lainnya.

Sedangkan, pajak daerah adalah pungutan terhadap wajib pajak yang diatur oleh pemerintah daerah setempat. Contoh pajak daerah antara lain, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan sebagainya.

Jenis retribusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di