Jakarta, FORTUNE – Masyarakat Indonesia pasti sudah tak asing dengan istilah pajak. Namun, ada pungutan lain selain pajak, yakni retribusi. Keduanya memiliki perbedaan dari sisi fungsi, manfaat, dan regulasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pasal 1 Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara, retribusi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna sebagai pungutan uang oleh pemerintah kota atau setingkatnya sebagai balas jasa. Pungutan balas jasa tersebut biasanya bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Artinya, pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi, karena sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan retribusi diatur berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah terkait dengan badan usaha atau perorangan yang terlibat di dalamnya.
Dengan demikian, persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama berupa pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat dan telah diatur dalam undang-undang.