Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI-Fast Payment tahap pertama mulai pekan kedua Desember 2021. Nantinya, sistem ini akan beroperasi selama 24 jam dan mempercepat sistem kliring di bank tanpa batas.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan hal tersebut merupakan implementasi dari peluncurkan BI-Fast pada Desember 2021 yang fase awalnya difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. "BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national-driven," kata Perry melalui konferensi pers, Jumat (22/10).
BI-Fast dirancang untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), untuk dijadikan alat online payment nontunai bagi pelaku industri, ritel, dan UMKM. Inovasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran yang cepat, efisien, dan andal dalam meningkatkan aktivitas perekonomian. Lantas apa itu BI Fast dan apa bedanya dengan sistem kliring?