Jakarta, FORTUNE – Untuk mendorong multiplier effect dalam pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah menerapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di sektor properti dan otomotif. Hal ini semata-mata dilakukan pemerintah dengan sasaran dana masyarakat kelas menengah ke atas.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa kebijakan ini lahir dari keinginan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, karena sejak awal pandemi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih belum sesuai harapan. Tidak jarang, upaya untuk mendorong pemulihan, terpaksa berjalan kurang optimal, karena situasi penyebaran Covid-19 yang tidak menentu.
“Pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2021 itu 3,5 persen, padahal di kuartal II 7,1 persen. Ini (membuat) pertumbuhan ekonomi terhambat, yang tadinya kita berharap bisa mencapai 5 persen di tahun 2021, akhirnya hanya berada di sekitar 3,7-3,8 persen, terutama karena varian Delta,” kata Febrio seperti dikutip dari Antara (21/1).