Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. (dok. BKF)

Jakarta, FORTUNE – Untuk mendorong multiplier effect dalam pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah menerapkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) di sektor properti dan otomotif. Hal ini semata-mata dilakukan pemerintah dengan sasaran dana masyarakat kelas menengah ke atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa kebijakan ini lahir dari keinginan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, karena sejak awal pandemi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih belum sesuai harapan. Tidak jarang, upaya untuk mendorong pemulihan, terpaksa berjalan kurang optimal, karena situasi penyebaran Covid-19 yang tidak menentu.

“Pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2021 itu 3,5 persen, padahal di kuartal II 7,1 persen. Ini (membuat) pertumbuhan ekonomi terhambat, yang tadinya kita berharap bisa mencapai 5 persen di tahun 2021, akhirnya hanya berada di sekitar 3,7-3,8 persen, terutama karena varian Delta,” kata Febrio seperti dikutip dari Antara (21/1).

DPK Menengah Atas Tumbuh

Menurut Febrio, Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat kelas menengah atas masih tumbuh hingga 12 persen pada 2021.

“Banyak uang dari kelas menengah (atas) ini yang harusnya bisa tersalurkan untuk membeli barang-barang dengan adanya insentif pemerintah itu,” ujarnya.

Febrio menerangkan bahwa pemberian insentif tersebut akan dikendalikan sedemikian rupa, sehingga tidak akan memberatkan fiskal. Dengan begitu, multiplier effect dari insentif PPn akan terus terjadi. 

“Ini kita harapkan bisa menjadi dorongan yang lebih cepat lagi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2022. Walaupun dengan segala risikonya, termasuk adanya Omicron,” ucapnya.

Multiplier effect yang dihasilkan

Editorial Team