Jakarta, FORTUNE - Dalam proses pembayaran untuk melunasi cicilan kredit, terkadang kita menghadapi kesulitan atau masalah finansial untuk membayar. Kesulitan tersebut terjadi akibat berbagai kondisi, seperti bunga yang semakin tinggi, pelayanan yang kurang maksimal hingga sebagainya.
Namun demikian, sebagai nasabah kita tidak perlu panik. Kita bisa melakukan proses refinancing, yakni pendanaan ulang. Lebih jelasnya, pengertian refinancing dalam perbankan adalah pendanaan ulang dari bank atas kredit belum tuntas dengan bunga lebih rendah.
Sebagai kasus contoh, kita sudah membeli mobil secara kredit di lembaga A dengan bunga 6 persen seharga Rp350 juta. Kemudian kita menemukan bahwa bunga kredit mobil di lembaga B hanyalah 4,5 persen dengan harga sama.
Dengan demikian, kitab isa menghemat dalam pembayaran bunga. Dengan cara mengajukan refinancing mobil dari lembaga B untuk membayarkan hutang di lembaga A.