Dalam rapat tersebut, Wimboh juga mengungkapkan kondisi sektor jasa keuangan nasional yang masih terjaga. Salah satu indikatornya ialah restrukturisasi kredit perbankan.
OJK mencatat, sampai dengan April 2022 nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 bank mencapai Rp 606,39 triliun. Nilai tersebut turun 3,7 persen dari bulan sebelumnya yakni sebesar Rp 630,11 triliun.
"Kami harapkan (restrukturisasi kredit) ini secara gradual akan turun dan tentunya nanti pada satu titik kami normalkan," ujarnya.
Seperti diketahui, program restrukturisasi kredit nantinya akan berakhir pada akhir Maret 2023. Oleh karena itu, OJK terus mendorong perbankan melakukan pencadangan guna meminimalisir dampak normalisasi kredit tersebut.
OJK mencatat, nilai pencadangan perbankan masih meningkat hingga Maret 2022 mencapai Rp 116,2 triliun atau setara 18,44 persen nilai restrukturisasi kredit.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung sempat memundurkan jadwal pelantikan DK-OJK periode 2022-2027 yang awal mulanya bakal terselenggara pada Selasa, (24/5). Namun hingga saat ini, jadwal pelantikan Mahendra Siregar dan anggota DK-OJK lainnya belum juga terjadwal.