Jakarta, FORTUNE - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2022 – 2027 menegaskan komitmennya untuk lebih proaktif dan kolaboratif pada upaya terciptanya stabilitas dan penguatan industri jasa keuangan.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya penguatan pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan perbankan hingga Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) termasuk asuransi serta kepatuhannya (compliance).
"Untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan," kata Mahendra melalui konferensi video di Jakarta, Rabu malam (20/7).