Jakarta, FORTUNE - Sejumlah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mencatatkan penyaluran kredit yang cukup moncer. Namun demikian, perbankan dinilai harus tetap mewaspadai rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan, perbankan nasional harus tetap mengantisipasi sejumlah tantangan, salah satunya pemberhentian aturan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada Maret 2023 mendatang.
"Sementara belum tentu semua debitur yang diberikan fasilitas restruk kredit itu mampu mengembalikan pinjamannya jadi sebenarnya masih ada resiko NPL dari debitur yang tidak sanggup melakukan pembayaran cicilan dan bunga meskipun sudah diberi perpanjangan atau relaksasi pinjaman," kata Bhima kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (29/4).
Selain itu, tantangan lain yang masih membayangi ialah tingkat suku bunga yang diperkirakan pada tren meningkat, serta pemilihan debitur di tengah kebijakan larangan ekspor CPO yang dikhawatirkan bakal mengganggu NPL.
"Harus diperhatikan efeknya terhadap kemampuan bayar dari debitur," kata Bhima.
Dengan demikian, siapakah bank yang mampu menekan NPL hingga level terendah pada kinerja kuartal I-2022?