Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) untuk segmen UMKM berada pada level 4 persen pada September 2024 atau mengalami tren peningkatan bila dibandingkan dengan posisi 3,88 persen pada September 2023. Persentase kredit macet ini menjadi potensi untuk dihapuskan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 namun dengan melalui seleksi berbagai ketentuan.
“Tren pertumbuhan UMKM memang cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat ditandai dengan NPL yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan perbankan lebih berhati-hati (prudent) ketika akan menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/11).
Lebih rinci Dian menjelaskan, risiko kredit pada segmen mikro justru lebih baik dibandingkan dengan rasio NPL segmen kecil dan menengah. Tercatat, NPL UMKM mikro sebesar 3,25 persen, UMKM kecil: 4,22 persen, dan UMKM menengah 5,17 persen.
“Risiko kredit UMKM saat ini masih cukup tinggi dibandingkan kredit non-UMKM mengingat pelaku UMKM didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah serta kecenderungan perekonomian saat ini mengarah pada capital intensive seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi pada berbagai aspek bisnis,” jelas Dian.