Jakarta, FORTUNE - Sektor perbankan mengalami pertumbuhan kredit sebesar 9,96 persen secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi Rp8.557 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otitas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa kinerja intermediasi tersebut tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
"Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen," ungkapnya dalam konfrensi pers RDKB, Selasa (3/3).
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi yakni 22,38 persen, diikuti oleh kredit konsumsi 6,58 persen, dan kredit modal kerja 4,13 persen.
Sementara itu berdasarkan kategori debiturnya, kredit korporasi tumbuh mencapai 16,07 persen. Lantas ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh mencapai 13,43 persen secara tahunan.
Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga industri perbankan mencapai Rp10.076 triliun atau meningkat 13,48 persen secara tahunan. Dari jumlah tersebut, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75 persen, 12,61 persen, dan 8,27 persen secara tahunan.
Dian mengungkapkan, likuiditas perbankan masih memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,23 persen dan 27,54 persen.
Sementara Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 197,92 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,01 persen. Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,49 persen dan permodalan (CAR) sebesar 25,87 persen. Menurut Dian angka tersebut menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Sepanjang Januari-Februari 2026, OJK telah mencabut sejumlah izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), di antranya BPR Prima Master Bank di Surabaya, Perumda BPR Bank Cirebon, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli.
OJK terus berkomitmen untuk memberantas judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. OJK meminta Bank untuk melakukan pemblokiran 32.556 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
"OJK juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD), punkas Dian.
