Jakarta, FORTUNE – Perbankan menawarkan berbagai layanan pinjaman ataupun kredit yang dapat digunakan oleh nasabahnya. Kredit profesi termasuk di dalamnya. Jenis kredit ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan profesi tertentu yang membutuhkan dana untuk keperluan mendadak, atau bahkan menambah penghasilannya.
Dilansir dari laman OCBC NISP, kredit profesi dapat dianggap sama dengan kredit investasi. Peruntukannya adalah bagi profesional yang hendak membuka usaha baru, tapi dananya terbatas. Pinjaman profesi memiliki sifat produktif.
Tidak sedikit karyawan yang memutuskan untuk berusaha demi menambah penghasilannya. Apalagi, kebutuhan hidup masyarakat bisa jadi terus meningkat.
Jadi, kredit profesi adalah layanan peminjaman uang yang ditujukan bagi individu yang bekerja sebagai PNS/CPNS, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMND), TNI/Polri dan karyawan swasta.