Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi karyawan di perusahaan (freepik.com/Tirachardz)

Jakarta, FORTUNE – Perbankan menawarkan berbagai layanan pinjaman ataupun kredit yang dapat digunakan oleh nasabahnya. Kredit profesi termasuk di dalamnya. Jenis kredit ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan profesi tertentu yang membutuhkan dana untuk keperluan mendadak, atau bahkan menambah penghasilannya. 

Dilansir dari laman OCBC NISP, kredit profesi dapat dianggap sama dengan kredit investasi. Peruntukannya adalah bagi profesional yang hendak membuka usaha baru, tapi dananya terbatas. Pinjaman profesi memiliki sifat produktif.  

Tidak sedikit karyawan yang memutuskan untuk berusaha demi menambah penghasilannya. Apalagi, kebutuhan hidup masyarakat bisa jadi terus meningkat.

Jadi, kredit profesi adalah layanan peminjaman uang yang ditujukan bagi individu yang bekerja sebagai PNS/CPNS, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMND), TNI/Polri dan karyawan swasta. 

Manfaat kredit profesi

Seorang profesional yang mengambil kredit profesi akan bisa menambah pendapatannya dengan mendirikan bisnis. Tentunya, penghasilan tambahan itu bisa berguna pada masa mendatang, termasuk ketika memasuki usia pensiun. 

Menurut laman OCBC NISP, berikut sejumlah manfaat dari kredit profesi. 

  • Membantu seorang profesional untuk mendapatkan modal usaha.
  • Pinjaman yang didapatkan bisa mencapai Rp100 juta atau bahkan lebih.
  • Pembayaran kredit profesi dapat dicicil secara bulanan dengan memotong gaji pegawai.
  • Pengajuan tergolong mudah karena dilakukan secara kolektif dalam satu instansi.

Syarat dan ketentuan serta unsur dalam kredit profesi

Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri bagi nasabahnya yang ingin mengajukan kredit profesi. Namun, secara umum syarat dan ketentuan kredit profesi adalah sebagai berikut. 

  • Kredit diambil secara kolektif oleh instansi minimal dua nasabah.
  • Jangka waktu maksimal 10 tahun.
  • Kredit bisa didapatkan dengan menyertakan SK Profesi asli, BPKB, atau sertifikat.
  • Nasabah juga menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi kartu pegawai dan taspen, KTP pasangan suami istri, KK, surat nikah, slip gaji, SK, dan surat kuasa pemotongan upah bulanan.

Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa pada kredit profesi terdapat sejumlah unsur. Misalnya saja unsur jangka waktu. Bank akan menentukan jangka waktu pinjaman pada awal permohonan dan pengajuan kredit dari nasabah. Debitur pun perlu memperhatikannya agar tidak telat melakukan pelunasan, serta terhindar dari sanksi. 

Ada pula unsur risiko, yakni kemacetan penarikan dana baik secara sengaja maupun tidak. Unsur lainnya yang tidak kalah penting adalah kepercayaan. Bank harus bisa meyakini dan memastikan bahwa nasabah mampu melunasi tanggung jawabnya. 

Perbedaan dengan jenis pinjaman lain

Sebagaimana disebut di muka, kredit profesi ini memiliki karakter yang sama dengan kredit investasi dengan sejumlah perbedaan mendasar. Dari sasarannya, misalnya. Kredit profesi membidik debitur profesional. Sedangkan, kredit investasi ditujukan untuk pelaku usaha, baik korporasi maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Secara pengertian, kredit investasi merupakan program pembiayaan dari perbankan bagi nasabah perseroan yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan demikian, jenis kredit tersebut dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dana pribadi yang cukup untuk memajukan bisnisnya, sebagaimana dilansir dari laman OCBC NISP. 

Nantinya, nasabah tersebut akan diberikan pinjaman dalam jangka waktu menengah hingga panjang. Tenor pinjaman yang diberikan oleh bank pun bervariasi mulai dari 10 sampai 15 tahun. 

Laman Bank Jatim melansir, kredit investasi dapat dipergunakan pelaku usaha untuk mendukung keperluan bisnisnya, seperti pembelian barang dan modal jasa untuk rehabilitasi maupun pendirian usaha baru. 

Selain kredit investasi, terdapat jenis pinjaman lain yang sering ditawarkan oleh bank. Dikutip dari situs web Akseleran, kredit modal kerja, misalnya, merupakan jenis pinjaman jangka pendek. Perusahaan yang mengambil jenis pinjaman tersebut biasanya untuk keperluan pembayaran gaji karyawan, maupun pelunasan utang. 

Ada lagi jenis pinjaman bank yang populer, yakni kredit konsumsi. Mengutip situs web OCBC NISP, kredit konsumsi merupakan jenis pinjaman yang diberikan kepada nasabah perseorangan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Jenis kredit tersebut tidak menghasilkan perputaran uang atau keuntungan. 

Beberapa contoh kredit konsumsi, yakni kredit untuk membeli gawai, pinjaman untuk menebus kendaraan, dan kredit untuk biaya pernikahan.

Editorial Team