Bagi pelaku UMKM di Indonesia, sertifikat halal merupakan hal penting untuk dimiliki. Namun, tak jarang dari mereka belum memilikinya. Hal itu diungkapkan Welly Kent Sent (31) sebagai pemilik Kaloci PTK, sebuah UMKM yang bergerak di sektor makanan asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Welly mengaku bersyukur ketika mengetahui keberadaan program pelatihan sertifikasi halal dari BCA pada 2024 lalu. Berkat sertifikat halal yang dikantongi Kaloci PTK, Welly mengaku omzet usahanya melonjak.
Pada akhir 2024, Welly mengaku ada peningkatan penjualan hingga 11 persen secara tahunan. Dia juga menyebut tak lagi harus berulang kali meyakinkan calon konsumennya ihwal kehalalan produk Kaloci PTK sejak mengantongi sertifikat halal.
“Sertifikat halal bisa membantu kami melangkah lebih jauh di pasar masyarakat Indonesia, terutama ke teman-teman Muslim, sehingga produk kami bisa dirasakan dan dinikmati secara nyaman, tenang, oleh masyarakat,” kata Welly melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (2/9).
Welly mengandaikan pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal ibarat mobil tanpa wiper di sebuah usaha. Ia juga menyebut proses pengurusan sertifikat halal yang didampingi BCA berjalan secara cepat dan gratis. “Sebenarnya dapat saja tetap menjajakan produknya ke pasar. Namun, dengan adanya wiper berupa sertifikat halal, usaha dan produk Kaloci PTK kini dapat terus dipasarkan tanpa takut diterpa hujan dan badai,” katanya.
Kaloci PTK, sesuai namanya, menjual kaloci atau jajanan tradisional khas Pontianak yang mirip mochi dan terbuat dari tepung ketan. Menurut Welly, banyak pelaku UMKM belum memahami tata cara dan prosedur mengurus sertifikat halal. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, dokumen tersebut wajib dimiliki seluruh pelaku UMKM selambatnya Oktober 2026.