Jakarta,FORTUNE- PT Asuransi Jiwa Kresna Life hingga saat ini belum memenuhi komitmen upaya penyehatan keuangan melalui penambahan modal. Hal itu tidak sesuai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, kesalahan pengelolaan perusahaan serta tidak adanya komitmen yang jelas dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan menyebabkan permasalahan Kresna Life semakin berlarut.
"Kresna Life tidak melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, melainkan hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinasi loan (SOL)," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/6).
Skema konversi ini, menurutnya tak mampu membantu likuiditas Kresna Life karena tidak terdapat aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan. Selain itu, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanotariilkan.