Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima dokumen dari Kresna Life ihwal pernyataan tertulis pemegang polisnya tentang persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
Pinjaman subordinasi merupakan upaya penyehatan keuangan dari manajemen Kresna Life, dan itu tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan lembaganya telah meminta Kresna Life menyampaikan dokumen tersebut paling lambat pada 13 Februari 2023.
"Dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL," kata Ogi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (17/2).