- Kementerian Keuangan bertanggung jawab sebagai otoritas fiskal dan pengelola keuangan negara.
- Bank Indonesia (BI) berperan sebagai otoritas moneter dan pengelola sistem pembayaran.
- Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan secara terintegrasi.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab sebagai pelaksana program penjaminan simpanan serta otoritas resolusi bank.
Dalam mendukung tugas-tugas KSSK, OJK turut menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan. Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas OJK melakukan pemantauan, pemeliharaan, dan penanganan masalah sistem keuangan, termasuk pada lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, serta menangani masalah perbankan sistemik.
Secara umum, KSSK melakukan koordinasi untuk memantau dan memelihara stabilitas sistem keuangan, serta menangani krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.
Selain itu, KSSK juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penanganan masalah bank sistemis, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan yang normal maupun dalam situasi krisis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KSSK dibantu oleh Sekretariat KSSK. Sekretariat KSSK secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal dan secara substansial bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku koordinator KSSK.
Demikianlah penjelasan tentang apa itu KSSK, tugas, peran, dan anggotanya. Semoga bermanfaat.