Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan rekening di bank umum untuk mendorong standarisasi dan memperkuat tata kelola perbankan. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, bank kini wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata melalui keterangan resmi, Rabu (19/11).
Dian mengatakan, nasabah diberi kemudahan dalam mengaktifkan maupun menutup rekening melalui jaringan kantor dan kanal digital.
Dalam POJK 24 tahun 2025 ini mengatur klasifikasi tiga jenis rekening. Pertama, rekening aktif yang dikategorikan sebagai rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan saldo. Rekening tidak aktif ditetapkan apabila tidak ada aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari. Sementara rekening dormant adalah rekening yang tidak bergerak atau aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Selain itu, ditekankn juga mengenai keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank. Bank, di sisi lain, harus menampilkan status rekening melalui kanal fisik dan digital.
Dalam regulasi baru ini, bank wajib memiliki kebijakan penatausahaan rekening, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Sejalan dengan itu, bank juga harus memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening, serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Di sisi lain, bank juga perlu melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, manajemen risiko, termasuk pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan.
"Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan," ujar Dian.
