Lapor SPT 2024 Belum Pakai Coretax, Pakai e-Filling!

Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem tersebut dipakai untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Meskipun pihak DJP sudah mengenalkan sistem Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama lewat e-Filing di DJP Online.
Wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan 2024 juga harus memperhatikan batas waktunya.
Kira-kira, kenapa pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, tetapi e-Filing? Simak alasan hingga batas waktu pelaporannya yang wajib diketahui.
Kenapa pelaporan SPT 2024 pakai e-Filing?
Sistem Coretax DJP telah dirilis secara resmi pada awal Januari 2025. Sistem tersebut diklaim mampu meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan.
Dilansir pajak.go.id, penerapan sistem Coretax sepenuhnya dimulai per 1 Januari 2025 alias penggunaannya untuk tahun pajak 2025.
Untuk pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, wajib pajak tetap menggunakan e-Filing untuk wajib orang pribadi dan wajib pajak badan di DJP Online.
Hal tersebut disebabkan transisi ke sistem baru membutuhkan waktu dan data transaksi wajib pajak di tahun 2024 belum terekam oleh Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 tetap memakai sistem lama.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Coretax pada SPT Tahunan 2025 akan dipakai untuk pelaporan di tahun 2026.
“Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan baru menggunakan coretax pada SPT Tahunan tahun 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2026,” ungkap Dwi dikutip dari Antara, Rabu (12/2).