Di tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem perpajakan baru bernama Coretax. Sistem tersebut dipakai untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Meskipun pihak DJP sudah mengenalkan sistem Coretax, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama lewat e-Filing di DJP Online.
Wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT tahunan 2024 juga harus memperhatikan batas waktunya.
Kira-kira, kenapa pelaporan SPT 2024 belum pakai Coretax, tetapi e-Filing? Simak alasan hingga batas waktu pelaporannya yang wajib diketahui.