Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Jumlah korban tewas akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat nyaris tembus 1.000 jiwa.
Jumlah korban tewas akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat nyaris tembus 1.000 jiwa per Jumat (12/12). Ilustrasi.

Intinya sih...

  • AAUI memperkirakan klaim bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra mencapai Rp567,02 miliar berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan anggota AAUI.

  • Estimasi klaim asuransi properti sekitar Rp492,5 miliar dan asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp74,49 miliar. Asuransi harta benda bisa melindungi risiko banjir, angin topan, dan kerusakan akibat air.

  • Ketentuan klausal 72 jam dalam polis asuransi menyatakan bahwa peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian. AAUI menghimbau agar seluruh anggota melakukan survei kerugian bersama

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan jumlah klaim atas properti dan kendaraan bermotor akibat bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra tembus Rp567,02 miliar.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampapaikan bahwa estimasi tersebut mengacu pada laporan sementara 39 perusahaan anggota AAUI. Rinciannya, Rp4925 miliar berasal dari klaim asuransi properti, sedangkan asuransi kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp74,49 miliar.

"Angka ini bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei lapangan," ujar Budi melalui keterangan resmi yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (16/12).

Budi juga menegaskan, peerlindungan atas risiko banjir, angin topan, dan kerusakan akibat air itu bisa dijamin melalui polis standar asuransi harta benda, sepanjang ada perluasan jaminan klausula 43 A.

Terkait dengan angin topan, AAUI telah meriset berdasarkan informasi dari BMKG bahwa kecepatan angin pada bencana banjir di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, telah memenuhi kriteria angin topan dengan kecepatan di atas 30 knot, sebagaimana lazim digunakan dalam praktik perasuransian.

Dalam polis asuransi terdapat ketentuan klausal 72 jam yang menyatakan bahwa setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai satu kejadian dalam polis ini.

Menurutnya, klausal tersebut bisa menjadi dasar sehingga perusahaan asuransi memberikan kepastian proses penanganan klaim, karena memang kejadian bencana tersebut terjadi secara beruntun dalam rentang waktu yang berdekatan.

AAUI menghimbau agar seluruh anggota segera melakukan survei kerugian Bersama loss adjuster, dan memproses klaim secara cepat, transparam, dan sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Sebagai bentuk solidaritas industri asuransi, AAUI menyatakan telah mengumpulkan sekitar Rp340 juta serta bantuan berupa barang kebutuhan pokok yang akan disalurkan kepada korban terdampak bencana.

Editorial Team

EditorEkarina .