Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Leasing adalah
ilustrasi perjanjian sewa (unsplash.com/amina atar)

Dalam dunia keuangan, terdapat istilah leasing yang umum dipakai pada perjanjian sewa menyewa. Dikenal sebagai sewa guna usaha, leasing adalah solusi pembiayaan bagi pelaku bisnis yang memiliki kendala modal.

Dengan menawarkan fleksibilitas dalam pembayaran, pelaku usaha hingga perusahaan bisa terbatu dalam pengadaan barang modal maupun aset. 

Tidak heran, leasing menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang banyak dimanfaatkan perusahaan atau pelaku usaha.

Untuk memahami apa itu leasing dan manfaatnya, simak ulasannya di bawah ini.

Apa itu leasing?

Leasing adalah kontrak mengikat dan menguraikan persyaratan yang menyatakan satu pihak setuju untuk menyewa aset dari pihak lain.

Sederhananya, leasing dapat dipahami sebagai perjanjian sewa antara pemberi pembiayaan dan penerima untuk menyediakan barang modal yang dibutuhkan penyewa.

Kerap disebut sebagai sewa guna usaha, bentuk pembiayaan ini memungkinkan satu pihak memperoleh hak penggunaan barang modal dalam jangka waktu tertentu. Pembayarannya dilakukan dengan cicilan secara berkala.

Dalam praktiknya, leasing melibatkan pihak penyewa (lessee),pemilik yang memberikan jasa pembiayaan (lessor), penyedia barang (supplier), dan pihak bank.

Biasanya, pihak penerima atau penyewa berasal dari pengusaha yang membutuhkan bantuan pembiayaan guna melakukan kegiatan usaha.

Dengan leasing, pelaku usaha atau perseorangan bisa menggunakan aset tanpa harus membelinya secara langsung dan memberikan fleksibilitas finansial.

Jenis-jenis leasing

Editorial Team

Tonton lebih seru di