Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun. Angk tersebut tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Meskipun naik tipis, industri asuransi masih menghadapi beragam tantangan di 2022 . Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, dari nilai tersebut, industri asuransi terbagi menjadi dua bagian yakni asuransi umum dan asuransi jiwa.
Kinerja asuransi umum masih mencatatkan pertumbuhan pada tahun lalu, namun tak demikian dengan asuransi jiwa yang mengalami kontraksi.