Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas fungsi lembaga, tidak lagi menjadi sekadar penjamin simpanan masyarakat di bank.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono melalui keterangan resminya usai menghadiri kuliah umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) secara virtual.
Menurut Didik, LPS kemungkinan dapat menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi. Meski demikian, belum ada aturan dan undang-undang terkait hal tersebut.
“Dalam rencana strategis organisasi hingga 2026, LPS telah mempersiapkan diri ke arah perluasan fungsi lembaga menuju fungsi risk minimizer. (Caranya) dengan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank, peningkatan surveilans serta penguatan organisasi, SDM dan Infrastruktur IT,” katanya, Sabtu (12/2).