LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%, Ini Pertimbangannya

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta simpanan valas di bank umum.
Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.
"Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konfrensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Senin sore (30/9).
TBP berlaku hingga 31 Januari 2025
Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank Berdasarkan data Agustus 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,27 persen dari total rekening atau setara dengan 592,42 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,78 persen dari total rekening atau setara dengan 15,81 juta rekening.