Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum. Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 6,00 persen.
Hal tersebut terangkum dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (24/1). Di mana TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya dalam Konferensi Pers TBP yang digelar secara daring pada Jumat, (28/1).