Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Sepanjang 2025-2026 LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 M di Jabar

3 min read
Sepanjang 2025-2026 LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 M di Jabar
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, pada periode tahun 2025 s.d. 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS di Provinsi Jawa Barat yang dicabut izin usahanya. (Dok. LPS)
  • LPS menyelesaikan 99,47% klaim simpanan empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang izinnya dicabut pada 2025-2026, dengan pembayaran Rp243,02 miliar kepada 31.437 rekening.

  • Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS menangani klaim dari 11 BPR/BPRS dan membayar Rp595,61 miliar; simpanan tak layak bayar dipicu bunga di atas TBP serta kondisi bank.

  • LPS menyiapkan Program Penjaminan Polis yang akan diaktivasi pada 2027, mencakup pengumpulan iuran, surveilans, dan data polis untuk melindungi pemegang polis saat perusahaan asuransi gagal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, FORTUNE - Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, pada periode tahun 2025 s.d. 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS di Provinsi Jawa Barat yang dicabut izin usahanya.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen, dan untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0.08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, di acara Temu Media Jawa Barat, Bandung, Jumat (2/10/2026).

Kemudian terkait penanganan klaim penjaminan simpanan sepanjang tahun 2026, secara nasional selama periode tahun 2026 berdasarkan data per 31 Agustus 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.

“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, atau sudah 52,739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1.07 miliar,” tambahnya.

  1. Komitmen LPS

    LPS Media Workshop 2026 - Bandung-5.jpg
    Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, pada periode tahun 2025 s.d. 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS di Provinsi Jawa Barat yang dicabut izin usahanya. (Dok. LPS)

    Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan bahwa LPS terus berkomitmen untuk memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dapat dilaksanakan secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Tingginya persentase penyelesaian klaim di Jawa Barat mencerminkan upaya LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada nasabah. Di sisi lain, masih terdapat simpanan yang tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi ketentuan penjaminan, antara lain akibat tingkat suku bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan kondisi bank yang tidak memenuhi persyaratan.

    Oleh karena itu, LPS terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

  2. Pentingnya implementasi program penjaminan polis

    LPS Media Workshop 2026 - Bandung.jpg
    Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, pada periode tahun 2025 s.d. 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS di Provinsi Jawa Barat yang dicabut izin usahanya. (Dok. LPS)

    Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo menyatakan, keberadaan Program Penjaminan Polis (PPP) diperlukan sebagai mekanisme penjaminan dan resolusi pada sektor asuransi di Indonesia, yang menyediakan perlindungan atas hak pemegang polis/ tertanggung dan pelaksanaan resolusi secara tertib, dalam hal terjadi kegagalan perusahaan asuransi. Adapun, LPS sudah menyusun Peta Jalan PPP tahun 2023-2027 dan telah mulai melakukan beberapa langkah persiapan.

    “Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” jelasnya.

    Untuk desain PPP, lanjut Hermawan, bahwa kepesertaan PPP di antaranya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum, dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal dan hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Seluruh lini usaha dijamin, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.

    Implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan secara komprehensif, LPS akan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More