Bandung, FORTUNE - Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, pada periode tahun 2025 s.d. 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 4 (empat) BPR/BPRS di Provinsi Jawa Barat yang dicabut izin usahanya.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen, dan untuk yang tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0.08 persen, yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen,” ujar Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, di acara Temu Media Jawa Barat, Bandung, Jumat (2/10/2026).
Kemudian terkait penanganan klaim penjaminan simpanan sepanjang tahun 2026, secara nasional selama periode tahun 2026 berdasarkan data per 31 Agustus 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, atau sudah 52,739 rekening. Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 315 rekening. Penyebab simpanan tidak layak bayar didominasi oleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1.07 miliar,” tambahnya.
