Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan, masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah, dan 2,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum. Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 6,75 persen. TBP tersebut berkalu untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan tersebut diambil setelah mencermati prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan, serta kondisi likuiditas dan tren suku bunga simpanan.
“Mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. Pertama,menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” jelas Purbaya melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (29/9).