Jakarta, FORTUNE — Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Dengan demikian, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00 persen.
“TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Januari 2026,” kata Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono di Jakarta, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh, momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.