Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk simpanan valas di bank umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi 3,50% dan untuk valas menjadi 0,25%. Sementara, tingkat bunga penjaminan rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, arah suku bunga pasar, kondisi makro ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil," kata Purbaya melalui video conference di Jakarta (29/9).