FINANCE

Awal 2023, Satgas Waspada Investasi Tutup Total 4.567 Pinjol Ilegal

Ada 8 entitas investasi tanpa izin yang ditutup.

Awal 2023, Satgas Waspada Investasi Tutup Total 4.567 Pinjol IlegalIlustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
07 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menutup 85 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023. Dengan begitu, sejak 2018 hingga awal tahun ini, lembaga tersebut secara keseluruhan telah memblokir 4.567 pinjol ilegal.

Pada saat bersamaan, SWI per bulan lalu mengaku telah menghentikan operasional delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari empat entitas investasi tanpa izin, dan empat kegiatan izin lainnya.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam keterangan pers, Senin (7/3).

Menurut Tongam, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal. Dia menyatakan lembaganya melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak dapat mengaksesnya.

Di luar itu, SWI juga telah menormalisasi Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya SWI

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing

Menurut Tongam, SWI terus berupaya mencegah masyarakat menjadi korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Nantinya, lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk memblokir website atau aplikasi, dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk menindaknya.

“Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” ujarnya.

SWI mengimbau agar masyarakat mengecek legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi maupun pinjaman online. Lembaga tersebut menyatakan daftar perusahaan investasi maupun pinjol yang pernah ditutup bisa ditengok pada minisite waspada  investasi Otoritas Jasa Keuangan.

“Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat,” katanya.

Related Topics